JAKARTA - KTP dua anak Anies Baswedan diduga dicatut sebagai bukti pendukung untuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju jadi bakal calon gubernur dan cawagub Jakarta 2024-2029 melalui jalur perseorangan atau independen. Keduanya adalah Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan.
Ternyata bukan saja anak Anies. Sejumlah warga lainnya juga komplain terkait kartu identitasnya diduga dijadikan sebagai bukti dukungan terhadap pasangan calon independen tersebut. Mereka ramai-ramai mengunggah komplainnya di media sosial.
Berikut fakta-fakta :
KTP anak Anies dicatut
Anies membagikan pencatutan KTP dua anaknya di akun X resminya @aniesbaswedan. Ia turut mengunggah dua bukti pencatutan dukungan itu diambil dari laman Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada Perseorangan yang ada di website resmi KPU.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :)" tulis Anies Baswedan dalam keterangannya, Jumat kemarin.
Warga lain juga dicatut
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembinan Perludem, Titi Anggraini mengungkapkan, ada 50 nama lainnya yang mengadu kepadanya karena dicatut untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
“Sejauh ini yang info ke saya datanya dicatut sudah lebih 50 orang,”ujar Titi di akun X miliknya, @titianggraini, Jumat (16/8/2024).
Menurutnya, dari 50 nama yang dicatut, terdiri dari beragam profesi, mulai jurnalis hingga pengacara mahasiswa.
“Mulai dari jurnalis, mahasiswa, lawyer, karyawan swasta, sampai IRT. Barusan sohib alumnus FHUI mengadu. Namanya dicatut sebagai data pendukung calon perseorangan Pilkada Jakarta. Ini bukan sekadar ketidaksengajaan,” katanya.
Bawaslu harus bertindak
Direktur Deep Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, Bawaslu harus segera memproses penanganan pelanggaran ini secara serius. Bawaslu harus memberikan sanksi tegas tegas terhadap calon independen yang terbukti melakukan pencatutan, baik sebagai bentuk temuan atau laporan masyarakat. Bahkan calon independen yang terbukti memberikan informasi tidak benar bisa dikenakan sanksi piana.
“Ini memang perlu pembuktian syarat formil dan materil atau memang hanya sebatas sanksi administratif yang tidak memiliki dampak apapun terhadap calon. Tetapi jika diusut sampai dengan pidana maka jelas ketika calon memberikan informasi tidak benar bisa dikenai sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon juga jika jumlahnya signifikan,” kata Neni kepada Okezone, Jumat.
Bukan kali pertama terjadi
Neni mengungkap bahwa kasus pencatutan nama ini bukan kali pertama tejadi. Untuk itu, lembaganya membuka kanal Posko Pengaduan bagi pemilih yang KTP-nya dicatut mendukung calon independen.
“DEEP membuka kanal Posko Pengaduan untuk pemilih yang tercatut namanya dalam calon perseorangan dan juga belum terdaftar dalam data pemilih karena tidak dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Sebetulnya pencatutan nama ini bisa dikenai sanksi pidana karena memberikan laporan yang tidak sesuai dan menyalahgunakan data orang lain tanpa izin,” ujarnya.