Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Calon Independen Dharma-Kun, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2024 |16:08 WIB
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Calon Independen Dharma-Kun, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas
Heboh KTP warga Jakarta dicatut dukung paslon independen, Dharma-Kun. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Masyarakat dihebohkan dengan isu dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung Bakal Calon Gubernur (Bacagub)-Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Direktur Deep Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, Bawaslu harus segera memproses penanganan pelanggaran ini secara serius dan tidak tinggal diam.

Neni mengingatkan Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas tegas terhadap calon independen yang terbukti melakukan pencatutan, baik sebagai bentuk temuan atau laporan masyarakat. Bahkan calon independen yang terbukti memberikan informasi tidak benar bisa dikenakan sanksi piana.

“Ini memang perlu pembuktian syarat formil dan materil atau memang hanya sebatas sanksi administratif yang tidak memiliki dampak apapun terhadap calon. Tetapi jika diusut sampai dengan pidana maka jelas ketika calon memberikan informasi tidak benar bisa dikenai sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon juga jika jumlahnya signifikan,” ucap Neni kepada Okezone, Jumat (16/8/2024).

Di lain sisi, Neni mengungkap bahwa kasus pencatutan nama ini bukan kali pertama tejadi. Untuk itu, lembaganya membuka kanal Posko Pengaduan bagi pemilih yang KTP-nya dicatut mendukung calon independen.

“DEEP membuka kanal Posko Pengaduan untuk pemilih yang tercatut namanya dalam calon perseorangan dan juga belum terdaftar dalam data pemilih karena tidak dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Sebetulnya pencatutan nama ini bisa dikenai sanksi pidana karena memberikan laporan yang tidak sesuai dan menyalahgunakan data orang lain tanpa izin,” ujarnya.

Neni melanjutkan, beberapa laporan yang masuk ke DEEP Indonesia berkaitan dengan pencatutan nama langsung dilaporkan ke Bawaslu setempat untuk ditindaklanjuti.  Namun dalam prosesnya, pihaknya menemukan fakta bahwa sistem KPU tidak terintegrasi.

“Tetapi, ada fakta penting di lapangan yang juga perlu menjadi catatan. Bahwa tidak semua kita melakukan pengecekan di portal KPU itu terintegrasi ke silon. Nah banyak kasus juga ketika mengecek ke portal KPU tidak terdaftar sebagai pendukung tetapi di silon KPUada. Menurut saya ini juga yang perlu dibenahi karena ternyata sistem KPU tidak terintegrasi,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement