Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Besok, Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 17 Agustus 2024 |21:07 WIB
Breaking News! Besok, Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat
Jessica Wongso (foto: dok Okezone)
A
A
A

Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Selanjutnya, Jessica mengajukan banding pada 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Persidangan itu pun mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement