Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan husus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
(Puteranegara Batubara)