Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 140 Kilogram Ganja dari Jaringan Sumatera-Jawa, 3 Ditangkap 1 Buron

Hambali , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2024 |15:08 WIB
Polisi Sita 140 Kilogram Ganja dari Jaringan Sumatera-Jawa, 3 Ditangkap 1 Buron
Polisi ungkap peredaran ganja (Foto: MPI)
A
A
A

TANGSEL - Pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyita total 140 kilogram ganja dari jaringan Sumatera-Jawa. Tiga pelaku berhasil diringkus dan 1 lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial H (27), G (26), dan S (38). Sedang seorang pelaku yang buron, R, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa itu terungkap saat polisi mendapat informasi adanya kendaraan yang akan mengirim paket narkoba jenis ganja yang disebut bakal melalui pelabuhan Merak, Banten. "Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket ganja kurang lebih seberat 140 kilo," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Senin (19/08/24).

Petugas di lapangan lantas melakukan pengintaian dan menganalisa kendaraan mana yang digunakan para pelaku. Setelah diketahui jenis kendaraan dan identitas keduanya, polisi langsung membuntuti hingga mobil pelaku keluar pintu tol Bitung, Kabupaten Tangerang.

"Di sini kita mengamankan 2 tersangka, tersangka pertama inisial H domisili di Pamulang, Tangsel, lalu tersangka kedua inisial G domisili di Cianjur, Jawa Barat," jelas Ibnu.

Dari dalam mobil jenis Nissan Xtrail itu polisi mengamankan sebanyak 139, 5 kilogram ganja, alat timbangan, serta beberapa barang bukti lainnya. Pengembangan terus dilakukan hingga berlanjut menuju lokasi pelaku S di Purwakarta.

"Kita kembangkan, dan kita mengamankan seorang tersangka di Purwakarta berinisial S," imbuhnya.

 

Di lokasi penangkapan pelaku S, petugas menyita ganja seberat 91,2 gram, lalu ditemukan pula sejumlah kue kering yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping.

Menurut para pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R di Medan, Sumatera Utara. Sehingga total ganja yang diamankan petugas berjumlah 140 kilo.

"Dengan memgungkap jaringan Sumatera-Jawa ini kita banyak menyelamatkan kurang lebih 1. 470.000 jiwa," tandasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 115  ayat (2) sub 111 ayat (2) juncto 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement