JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon independen untuk Pilkada 2024. Akan tetapi, sebelum membahas penetapan pasangan calon, KPU bakal lebih dulu membahas ihwal pencatutan KTP warga.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya menyebutkan hal tersebut perlu dilakukan KPU karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah memberikan surat berisi saran perbaikan.
“Tentu saja kami merespon masukan, tanggapan dari masyarakat yang mana kami sudah menerima surat dari Bawaslu provinsi DKI Jakarta tentang saran dan perbaikan,” kata Dody di kantor KPU Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dia menuturkan, keputusan KPU dari hasil pleno tersebut akan menjadi dasar bagi bakal pasangan untuk mendaftar ke KPU pada 27 sampai 29 Agustus.
Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah memenuhi sebaran syarat dukungan minimal.
“Keputusan KPU provinsi menjadi persyaratan pasangan calon perseorangan untuk mengikuti pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan,” ujar Dody.
Lebih lanjut, Dody mengatakan saran perbaikan Bawaslu Jakarta mengungkapkan bahwa warga yang melapor pencatutan KTP sebanyak 167 data.
Diketahui, pasangan Bacagub-Bacawagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyebutkan, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana meraih 677.468 dukungan. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari tahapan pertama.
“Maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan,” kata Dody kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Dody menjelaskan, untuk data dukungan verifikasi faktual ke-2 yang diserahkan sebanyak 826.766 dukungan. Untuk data yang memenuhi syarat sebesar 494.467 dukungan dan 332.299 dukungan yang tidak memenuhi syarat.
“Sehingga jika ditotal dengan data yang memenuhi syarat di verifikasi faktual ke-1 sejumlah 183.001 data dukung, maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468,” jelas Dody.
Selanjutnya, kata Dody, pihaknya akan melakukan penetapan atau membuat surat keputusan (SK) penetapan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan.
(Puteranegara Batubara)