JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan bagi para Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat maupun daerah sebesar 50 persen. Pasalnya, lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak pernah mendapatkan kenaikan insentif sejak tahun 2014.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam sambutannya pada Konsolidasi Nasional kesiapan Pilkada Serentak 2024 di JCC, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Awalnya, Jokowi berkelakar bahwa bukan kehadiran dirinya yang dinanti para Anggota KPU seluruh Indonesia, melainkan pengumuman kenaikan tunjangan.
"Kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," kata Jokowi dalam sambutannya.
Jokowi menyebut bahwa dirinya prihatin dengan para Anggota KPU yang dianggap masih lelah setelah melewati seluruh proses pelaksanaan Pemilu serentak lalu. Namun, katanya, para anggota KPU harus kembali bergegas untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
"Saya tahu capeknya belum hilang betul, benar, masih pegal-pegal mungkin. Masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi baru kemarin. Tapi dalam beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan Pilkada serentak di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Ini tugas berat yang kita emban bersama-sama," ujar Jokowi.
Dengan tugas KPU yang dinilai sangat berat itu, Jokowi pun meminta maaf bahwa sejak 2014 tunjangan belum dinaikkan. Dirinya pun bergegas untuk segera menandatangani aturan baru mengenai kenaikan tunjangan bagi anggota KPU
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014. Sehingga kemarin langsung saya kerja-kejar pokoknya saya besok gak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani," ucap Jokowi.
"Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani," kata Jokowi disambut tepuk tangan meriah.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.