JAKARTA - Pasangan calon independen di Pilgub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana resmi dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU DKI Jakarta. Terkait keputusan itu, Dharma mengaku bahwa kesempatan ini dimaknai sebagai bagian dari rencana Tuhan.
“Ini adalah bagian dari rencana Tuhan yang sedang bekerja untuk rakyat Jakarta. Kami bersyukur perjalanan yang telah kami lewatkan kami mulai dari tanggal 3 Februari 2024 sampai pada titik ini, kamu lewati tahap per tahap secara independen,” kata Dharma Pongrekun di Kantor KPU DKI, Selasa (20/8/2024).
KPU DKI Jakarta memastikan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto lolos verifikasi syarat dukungan. Keduanya pun dipastikan bisa maju sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta dari calon independen.
Rapat pleno terkait verifikasi syarat dukungan ini digelar sejak Senin (19/8) pukul 16.00 WIB. Pada pukul 23.25 WIB, KPU pun memutuskan untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan.
“Maka bisa dipastikan hari ini tadi pukul 23.25 WIB kami mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dini hari.
Dengan demikian, Dharma dan Kun Wardana dipastikan memenuhi syarat mengumpulkan sebanyak dukungan melalui pengumpulan kartu identitas penduduk (KTP) sebanyak 618.986. Dharma-Kun juga mendapatkan dukungan yang tersebar dari 6 Kabupaten Kota administratif di DKI Jakarta.