“Tersangka dijerat pasal 1 dan 2, kemudian pasal 5 dan 11 undang undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambahnya.
Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Bojonegoro, dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Penyidik terus mengembangkan kasus ini, karena masih ada potensi tersangka lain, terutama dari penyelenggara negara.
“Kami minta dukungan kepada media dan masyarakat Bojonegoro, supaya bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik,” pungkas Kasi Pidsus.
(Qur'anul Hidayat)