BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Jawa Timur, kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi ratusan mobil siaga desa. Setelah beberapa jam diperiksa, keduanya langsung dilakukan ditahan pada Senin (19/8/2024) malam pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing perempuan berinisial HS (53), seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Magetan. Serta IK (49), seorang branch manager PT UMC cabang Bojonegoro.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jika kedua tersangka ini memiliki peran aktif terkait pengadaan 386 mobil siaga desa, yang diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar ini.
“Kita tak bisa menjelaskan secara detail, karena ini menyangkut materi penyidikan, namun keterlibatanya sejauh mana, nanti kita buktikan di persidangan,” ucapnya, Senin.
Sejauh ini sudah ada 4 tersangka yang dilakukan penahanan dalam kasus korupsi pengadaan mobil siaga yang menelan anggaran lebih dari Rp96 miliar dari APBD bojonegoro tahun 2022. Namun dari empat tersangka itu, belum ada dari unsur penyelenggara negara.
“Tersangka dijerat pasal 1 dan 2, kemudian pasal 5 dan 11 undang undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambahnya.
Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Bojonegoro, dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Penyidik terus mengembangkan kasus ini, karena masih ada potensi tersangka lain, terutama dari penyelenggara negara.
“Kami minta dukungan kepada media dan masyarakat Bojonegoro, supaya bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik,” pungkas Kasi Pidsus.
(Qur'anul Hidayat)