JAKARTA - Praktisi hukum Febri Diansyah menyuarakan kekhawatirannya terhadap potensi penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dinilai rawan menjadi pasal karet.
Menurut Febri, pasal tersebut berisiko ditafsirkan secara subjektif dan digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menyampaikan pendapat berbeda atau kritik di ruang publik, padahal tidak melakukan perbuatan pidana.
“Kenapa tindak pidana itu harus dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, dan tidak diterapkan secara karet? Agar warga negara dilindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang penguasa. Itulah latar belakang asas legalitas,” kata Febri, Senin (2/2/2026).
Febri menjelaskan, asas legalitas secara tegas diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan aturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.