JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu 3 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya merupakan pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
"Delapan orang tersangka tersebut salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Delapan orang tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama," ujarnya.