Adapun delapan tersangka yang ditetapkan KPK yakni:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi;
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal;
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat sekaligus mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat;
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS;
- Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.