Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Febri Diansyah Soroti Potensi Pasal Obstruction of Justice Jadi Pasal Karet

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 02 Februari 2026 |14:58 WIB
Febri Diansyah Soroti Potensi Pasal Obstruction of Justice Jadi Pasal Karet
Pasal Obstruction of Justice (Foto: freepik)
A
A
A

Ia menuturkan, asas tersebut lahir dari pengalaman sejarah ketika penguasa memiliki kekuasaan absolut untuk menentukan perbuatan pidana berdasarkan selera atau kepentingan subjektif. Karena itu, hukum pidana hanya boleh diatur melalui undang-undang dan peraturan daerah yang disusun dengan melibatkan wakil rakyat di DPR atau DPRD.

“Prinsipnya hanya berdasarkan persetujuan rakyat, rakyat bisa dipidana. Hanya UU dan perda yang pembentukannya melibatkan rakyat melalui perwakilan di DPR atau DPRD,” ujarnya.

Febri menegaskan, aturan di bawah undang-undang seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga standar operasional prosedur (SOP) internal institusi tidak boleh memuat ancaman pidana.

Ia menilai, kekhawatiran akan pemidanaan berbasis tafsir subjektif saat ini semakin nyata, termasuk dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor. Karena itu, ia mendesak agar praktik penggunaan pasal pidana yang bersifat karet segera dihentikan.

“Kembalilah ke rumusan pidananya. Hentikan penerapan pasal pidana secara karet,” tegas Febri.

Lebih jauh, Febri menekankan bahwa dialog dan perdebatan di ruang publik terkait fakta-fakta persidangan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perintangan penyidikan, selama tidak disertai rekayasa fakta atau informasi.

“Dialog di ruang publik, sepanjang tidak merekayasa fakta dan informasi yang muncul di persidangan, adalah hal yang wajar. Bukan tindak pidana,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement