Ia mengibaratkan perbedaan pendapat di ruang publik dengan perbedaan sudut pandang antara jaksa dan advokat di persidangan. Menurutnya, proses peradilan justru bertujuan untuk menguji berbagai pandangan tersebut secara terbuka.
“Sidang itu terbuka untuk umum. Jadi semakin diuji, semakin terjadi dialog. Itu justru semakin baik,” katanya.
Febri menilai, uji materi Pasal 21 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting untuk menegaskan batasan yang jelas antara kritik, dialog publik, dan perbuatan pidana.
Ia mengingatkan bahwa persoalan pasal karet bukan hanya isu akademik atau kepentingan segelintir pihak, melainkan ancaman serius bagi seluruh warga negara.
“Penerapan pasal karet adalah masalah kita semua. Semua bisa menjadi korban kesewenang-wenangan hukum. Hukum pidana harus melindungi masyarakat, baik dari kejahatan maupun dari penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya harus seimbang,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.