KPU DKI Jakarta buka suara mengenai dugaan KTP dicatut untuk dukungan Dharma-Khun ini. KPU saat telah menindaklanjuti bersama Bawaslu Jakarta.
Namun sebelumnya, KPU sudah meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, tepat sehari sebelum isu pencatutan KTP dukungan untuk Dharma-Kun mencuat ke publik. Kamis (16/8) lalu, KPU DKI menyatakan pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta lewat jalur independen.
"Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Wahyu Dinata.
(Khafid Mardiyansyah)