Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Berpeluang Besar Menang Pilkada Jakarta Pasca Putusan MK

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |12:23 WIB
Anies Berpeluang Besar Menang Pilkada Jakarta Pasca Putusan MK
Anies Berpeluang Besar Menang Pilkada Jakarta Pasca Putusan MK
A
A
A

JAKARTA - PDIP akhirnya bisa mengusung calon di Pilkada DKI Jakarta, hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Nama Anies Baswedan disebut-sebut akan diusung oleh partai besutan Megawati di Pilkada DKI Jakarta 2024 melawan pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung 12 parpol.

"Bisa saja (Anies) kenapa tidak. Sepanjang komitmen, PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI harga mati. Pancasila. UUD 45. Itulah komitmen PDIP," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun kepada wartawan dikutip, Rabu (21/8/2024).

Dia juga berharap Anies bisa menjadi kader PDIP sebelum diputuskan mendapatkan rekomendasi untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Karena partai tak mau mau jatuh di lubang yang sama, ketika melihat kadernya sendiri berkhianat oleh PDIP.

"Ya itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang (Anies) harus menjadi kader partai, karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," tutupnya.

Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan , Angga Putra Fidrian menyampaikan pesan optimistis pada tikungan pendaftaran akhir Calon Kepala Daerah (Cakada) ada perubahan dinamika politik meski 12 partai politik (parpol) telah mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.  Diketahui batas akhir pendaftaran Cakada ke KPU yakni 29 Agustus 2024.

"Politik Indonesia itu dinamis sampai penutupan pendaftaran. Maka Anies Baswedan optimistis bahwa tikungan akhir pasti ada perubahan,"ujarnya.

Angga pun mengkilas balik saat Anies mendaftar Gubernur Jakarta periode pertama 2017 lalu ditentukan waktu Subuh sebelum pendaftaran.

Tanggal 29 Agustus adalah deadline akhir karena penutupan pendaftaran. Sampai tanggal itu tiba, semua kemungkinan masih terbuka. Saya yakin masih ada partai yang akan sejalan dengan aspirasi pendukungnya," ucap Angga.

Sementara itu, Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil temuannya di Pilgub Jakarta. Hasilnya jika Pilgub dilakukan sekarang, Anies Baswedan unggul telak atas Ridwan Kamil dengan mendapatkan dukungan 42,8 persen.

 

Sedangkan Ridwan Kamil 34,9 persen. Lalu masih ada 22,3 persen yang belum menjawab, demikian temuan survei SMRC bertajuk “Peluang Calon-calon Gubernur dalam Pilkada Provinsi Jakarta”.

Selain dengan Ridwan Kamil, survei ini juga menguji elektabilitas head to head antara Anies dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies dengan Kaesang Pangarep. Dalam head to head Anies – Ahok, Anies mendapat 37,8 persen, Ahok 34,3 persen, dan masih ada 28 persen yang belum tahu atau tidak menjawab.

Sementara jika melawan Kaesang, Anies didukung 46,5 persen suara, Kaesang 15 persen, dan belum jawab atau tidak tahu 38,5 persen.

Survei terbaru dari SMRC tersebut, menunjukan peluang Anies menang di Pilkada Jakarta 2024 sangat besar. 

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement