Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baleg DPR Kebut Pengambilan Keputusan soal RUU Pilkada Hari Ini

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |15:44 WIB
Baleg DPR Kebut Pengambilan Keputusan soal RUU Pilkada Hari Ini
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement