Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baleg DPR Kebut Pengambilan Keputusan soal RUU Pilkada Hari Ini

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |15:44 WIB
Baleg DPR Kebut Pengambilan Keputusan soal RUU Pilkada Hari Ini
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan langsung mengambil kesepakatan tingkat I terhadap RUU Pilkada. Langkah itu diambil usai Panja RUU Pilkada, Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) memaparkan hasil rapat pada Rabu (21/8/2024).

"Sebelum kami tutup Rapat Panja hari ini dan sesuai dengan perkembangan hasil rapat, kiranya pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat 1 atas hasil pembahasan RUU tentang Pilkada dalam Rapat Kerja Baleg dapat dijadwalkan hari ini 21 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang bertindak sebagai pimpinan rapat sebelum menutup rapat.

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati sejumlah hal salah satunya terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang diubah dalam daftar inventaris masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR yang dibacakan terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Berikut:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut. 

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement