“Perhitungan Rp30 kali USD 30 juta jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange,” sambung dia.
Helena juga disebutkan menyamarkan transaksi ke Harvey. Penyamaran transaksi itu dilakukan di antaranya dengan menuliskan tujuan transaksi ke Harvey Moeis yang disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang-piutang.
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Awaludin)