Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai Ditjen Pajak Diduga KDRT Istri saat Gendong Anak, Ditendang hingga Dilempar Gelas

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |14:07 WIB
Pegawai Ditjen Pajak Diduga KDRT Istri saat Gendong Anak, Ditendang hingga Dilempar Gelas
Pegawai Ditjen pajak diduga lakukan KDRT kepada istrinya (Foto: Tangkapan layar media sosial @rizkyafrisya/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Viral pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Pelaku diduga menendang hingga melempar gelas pada korban yang tengah menggendong anak. 

Peristiwa biadab itu terekam dalam video yang beredar, di mana suami tampak melemparkan gelas ke kepala korban di hadapan anaknya. Selain itu, menendang kepala korban.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah diusut Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.

"Korban inisial MAT melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Ade Ary, Rabu (21/8/2024).

Dugaan KDRT terjadi pada Oktober 2023 sampai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. Saat ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.

Saat melapor, korban membawa sejumlah barang bukti di antaranya visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah. "Terlapor FAF, suami korban," imbuhnya.

 

Ade Ary menambahkan, saat ini penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. "Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, gelar perkara naik penyidikan," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, DJP menegaskan perkara ini sedang ditangani polisi. DJP selaku institusi sudah pula melakukan pembinaan terhadap pegawai yang dimaksud.

"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparatur penegak hukum," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. 

DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. "DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement