Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Kasus KDRT di Kolaka: Istri Kedua dan Ketiga Saling Jotos, Suami Jadi Tersangka

Muh Rusli , Jurnalis-Minggu, 18 Agustus 2024 |21:29 WIB
4 Fakta Kasus KDRT di Kolaka: Istri Kedua dan Ketiga Saling Jotos, Suami Jadi Tersangka
Ilustrasi
A
A
A

KOLAKA - Kasus viral dugaan penganiayaan oleh suami inisial SU terhadap Istrinya inisial VUS dan anaknya yakni S di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung saling lapor ke kantor polisi. Keduanya terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

1. Dua-Duanya Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra menjelaskan, VUS juga ditetapkan sebagai tersangka usai suaminya menyandang status yang sama.

SU sendiri melaporkan VUS karena mendapat perlakuan kekerasan darinya. Tindak penganiayaan itu dialami SU saat mengantar istri sirinya dari RS Bersalin Harifa, Kolaka pada 20 Juni 2024.

"Tiba di BTN VUS pada 01.00 Wita dini hari. Saat itu SU minta pamit untuk pulang tetapi VUS tidak membolehkan hingga terjadi penganiayaan," bebernya, Minggu (18/8/2024).

2. Sang Istri Juga Lakukan KDRT

Iptu Hastantya juga memperlihatkan bukti foto-foto tindak penganiayaan yang diduga dilakukan VUS. Di tubuh SU terlihat luka gores pada bagian dahi kiri, dada kanan dan kiri serta di bagian dada. 

Dari laporan tersebut, pihaknya telah memintai keterangan saksi dan ahli serta bukti visum. "Dari hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang ada, kami bersepakat meninggkatkan status VUS dari saksi menjadi tersangka," tutupnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement