KOLAKA - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan SU terkait kasus penganiayaan terhadap istrinya inisial VUS yang berlangsung pada 14 juni 2024 di Kecamatan Pomalaa. Versi polisi, korban sempat dibanting pelaku ke lantai dan dihajar pada kedua pundaknya hingga memar.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra menjelaskan, kronologi penganiayaan SU terhadap VUS bermula disaat korban baru pulang ke rumah di BTN Graha Momahe, Dusun III Desa Pesouha, Pomalaa.
"Sekitar pukul 9 malam (21.00 Wita). Terlapor yakni S kemudian datang dan langsung masuk ke rumah melihat anaknya," ujarnya, Minggu (18/8/2024).
Saat itu, VUS dikatakan mengomeli dan memarahi S dari dalam kamar. Pelaku kemudian mendatanginya dan langsung menarik tangan korban dan membantingnya ke lantai.
Lutut korban dikatakan membentur ke lantai hingga memar. Tidak hanya itu, SU juga menghajar kedua lengan istrinya menggunakan lengannya hingga memar.
Dikatakan, SU dan VUS merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Dari laporan itu, pihaknya telah memeriksa SU dan meminta keterangan dari 4 orang saksi, ahli dan juga VUS. "Termasuk bukti visum," ujarnya.
Adapun terkait foto-foto viral yang sempat diunggah VUS di media sosial berupa luka di bibir dan sejumlah lebam di paha tidak termasuk dalam laporan yang ditangani saat ini. Gambar tindak penganiayaan itu dialami VUS sebelum 14 Juni 2024.
"Foto-foto itu kasus berbeda yang dialami VUS oleh SU sebelum kejadian 14 juni 2024 dan telah dilaporkan ke Polsek Pomalaa. Baik VUS dan SU telah bersepakat," tutupnya sembari menunjukkan surat perdamaian yang ditangani keduanya.