Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SU resmi menyandang status tersangka pada 15 Agustus 2024. Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2024.
Kata Iptu Hastantya Bagas Saputra, VUS juga mengajukan laporan berbeda terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan SU terhadap balitanya inisial S. Hanya saja, hal itu dianggap tidak terbukti dan kasusnya dihentikan.
Kronologi dugaan penganiayaan balita pasutri siri itu diterangkan berlangsung pada 20 Juni 2024 lalu. Kepada penyidik, korban dan pelaku adu mulut setelah SU meminta korban turun dari kendaraannya.
"Diantar dari RS. Korban meminta turun setelah tiba di rumah namun ditolak korban," tuturnya.
Versi VUS, suaminya menyiku balitanya dan menekan pipi saat terlibat pertengkaran dalam kendaraan. Ia tidak terimah lalu melapor ke kantor polisi.
"Hasil visum bayi di RS Benyamin Guluh Kolaka menunjukkan tidak ditemukan bukti kekerasan yang dikuatkan keterangan tim ahli di RS tersebut. Perkara penganiayaan bayi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan dan resmi dihentikan karena tidak cukup bukti," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, SU sendiri memiliki tiga orang istri yang mana VUS berstatus istri ke dua dari pernikanan sirinya. Tersangka merupakan seorang karyawan BUMN yang bekerja di PT Antam di Pomalaa.
(Khafid Mardiyansyah)