Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penganiaya Kekasih di Lift Hotel Cengkareng, Motifnya Kesal Tak Diajak Selfie

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |15:34 WIB
Polisi Tangkap Penganiaya Kekasih di Lift Hotel Cengkareng, Motifnya Kesal Tak Diajak Selfie
Illustrasi penangkapan (foto: dok Okezone)
A
A
A

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

"Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik," pungkas Hasoloan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement