Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

James Lodewyk, Pemutilasi Istri di Malang Divonis Hukuman Mati

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |15:59 WIB
James Lodewyk, Pemutilasi Istri di Malang Divonis Hukuman Mati
Pemutilasi istri James Lodewyk Tomatala usai divonis di PN Malang (foto: dok MPI)
A
A
A

Saksi yang kaget lantas melarikan diri hingga membuat James Lodewyk ikut melarikan diri dan menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup oleh penyidik kepolisian, dan dituntut hukuman mati oleh jaksa.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement