Para demonstran berkumpul di luar gedung DPR di ibu kota Jakarta, serta di kota-kota besar lainnya seperti Padang, Bandung, dan Yogyakarta.
Pada Rabu (21/8/2024), pengadilan tinggi Indonesia memutuskan bahwa partai-partai politik tidak memerlukan minimal 20% perwakilan di dewan daerah mereka untuk mengajukan kandidat.
Namun dalam waktu 24 jam, DPR mengajukan mosi darurat untuk membatalkan perubahan ini. Ini menjadi sebuah langkah yang telah memicu kecaman luas dan kekhawatiran akan krisis konstitusional.
Kemudian New Straits Times menurunkan berita dengan judul ‘Power struggle between Indonesia's court and parliament sparks protests’.
“DPR menunda pengesahan revisi undang-undang pemilu yang sempat mengancam akan memicu protes pada hari Kamis, menyusul protes atas undang-undang yang dianggap memperkuat pengaruh politik Presiden Joko Widodo yang akan lengser,” tulis NSW.
(Susi Susanti)