Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Kilat DPR Tiba-Tiba Anulir Putusan MK hingga Revisi soal RUU Pilkada

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |17:42 WIB
Kronologi Kilat DPR Tiba-Tiba Anulir Putusan MK hingga Revisi soal RUU Pilkada
Kronologi Kilat DPR Tiba-Tiba Anulir Putusan MK/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kronologi kilat DPR tiba-tiba anulir putusan MK hingga revisi RUU Pilkada, menarik untuk dibahas. Diketahui, ribuan massa dan mahasiswa menggeruduk Gedung DPR meminta untuk dibatalkan pengesahan RUU Pilkada karena mengakali putusan MK itu.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Selanjutnya, putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, juga membuat Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal maju Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terganjal aturan yang baru ditetapkan MK.

Awalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari itu berisi sejumlah poin yang menganulir putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pada Rabu (21/8/2024) sore, RUU Pilkada itu akhirnya disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I.

"Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?" ujar Wakil Ketua (Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek kepada para peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Sebanyak 8 fraksi di DPR menyatakan setuju dengan keputusan tersebut. Namun hanya satu fraksi yang menolak, yaitu Fraksi PDIP.

“Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU  Pilkada tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata anggota Baleg DPR Nurdin mewakili Fraksi PDIP, Rabu (21/8/2024).

 

Fraksi PDIP, kata dia, memandang bahwa seharusnya revisi UU Pilkada ini mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia di pilkada. Dalam kesempatan itu, Ia mengingatkan putusan MK itu bersifat final and binding.

“Apabila hal ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK,” ujarnya.

Namun hari ini, Kamis (22/8/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

 

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat dukungan di pilkada 2024. Namun KPU akan lebih dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR RI.

Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).  sebab lembaga penyelenggara pemilu itu sempat terkena pelanggaran etik saat putusan MK tak dilakukan konsultasi ke DPR RI.

"Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement