JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika proses penyidikan terkait dengan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi bersifat rahasia.
Hal itu diutarakan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi kabar adanya pemanggilan saksi dari Perum Bulog terkait dengan kasus skandal demurrage atau denda impor beras.
“(Proses penyidikan demurrage impor beras Rp 294,5 m) bersifat rahasia,” ujar Tessa Mahardhika, beberapa waktu lalu.
Tessa menegaskan, dirinya tidak bisa menyampaikan hal di luar itu. Tessa mengaku tidak mendapatkan akses informasi lantaran penyidikan skandal demurrage Rp 294,5 miliar masih rahasia.
“Saya tidak bisa menyampaikan perihal di luar itu karena tidak mendapat akses info,” tandas Tessa.
Sementara itu, KPK didorong melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Penanganan cepat dengan mengamankan bukti akan mempermudah KPK dalam menetapkan tersangka.
“Makin cepat ditangani KPK tentunya perolehan dan pengamanan bukti akan mempermudah perja penegak hukum dalam menangani perkara ini (termasuk menetapkan tersangka),” ujar Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa, Kamis (22/8/2024).
Dia meyakini, semakin cepat KPK melakukan penanganan skandal demurrage Rp 294,5 miliar turut berdampak baik bagi kejelasan kasus tersebut. Pasalnya, kata Eva, dalam kasus korupsi pengadaan produk pangan berlaku teori pasok yang kerap melibatkan banyak pihak.
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan makin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan produk pangan berlaku teori rantai pasok yang pasti melibatkan banyak pihak,” tegas Eva.