JAKATA - Sejumlah mahasiswa aksi penolak Revisi UU Pilkada perlahan meninggalkan gerbang belakang DPR RI. Sebelumnya, mereka sempat saling dorong mendorong dengan aparat kepolisian.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pintu gerbang belakang yang semula berhasil diduduki sejak siang hingga sore hari, kini terlihat lengang. Sebagian besar dari mahasiswa sudah mulai meninggalkan lokasi aksi.
Meski sebagian besar banyak yang sudah meninggalkan lokasi, masih ada juga beberapa mahasiswa yang masih duduk beristirahat sambil foto bersama dengan latar belakang gerbang yang telah berhasil dirobohkan.
Kendati sebagian besar mahasiswa sudah tak ada lagi yang melakukan aksi, aparat kepolisian masih tetap bersiaga di area dalam gerbang belakang. Bahkan, mobil rantis barracuda juga masih disiapkan di area tersebut.
Kelompok demonstran dan pihak kepolisian sempat terjadi gesekan. Guna memecah situasi, pihak kepolisian memukul mundur kelompok mahasiswa dengan menyemprot water cannon ke demonstran yang masih bertahan di Gedung DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco sebelumnya mengatakan, pengesahan Revisi UU Pilkada batal dilakukan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi mengenai soal ambang batas pencalonan di Pilkada tetap berlaku.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan," ujar Dasco.
Sehingga, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 tetap berlaku putusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)