Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara di hadapan petugas, pelaku ES mengaku baru pertama kali menjambret lantaran terdesak ekonomi.
"Pertama kali, terdesak untuk kebutuhan ekonomi, pisau itu punya abang siomay, nyesel ini pertama kali," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )