Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terekam CCTV Rampas Ponsel Pelajar, Pemuda di Bandarlampung Diringkus Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |04:01 WIB
Terekam CCTV Rampas Ponsel Pelajar, Pemuda di Bandarlampung Diringkus Polisi
Jambret di Bandarlampung ditangkap (Foto: dok polisi)
A
A
A

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.  Sementara di hadapan petugas, pelaku ES mengaku baru pertama kali menjambret lantaran terdesak ekonomi.

"Pertama kali, terdesak untuk kebutuhan ekonomi, pisau itu punya abang siomay, nyesel ini pertama kali," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement