Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara di hadapan petugas, pelaku ES mengaku baru pertama kali menjambret lantaran terdesak ekonomi.
"Pertama kali, terdesak untuk kebutuhan ekonomi, pisau itu punya abang siomay, nyesel ini pertama kali," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.