Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Kirim Surat Edaran ke Daerah

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2024 |14:43 WIB
KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Kirim Surat Edaran ke Daerah
Ketua KPU Mochamad Afifuddin (tengah). Foto: Okezone/Widya M
A
A
A

JAKARTA - Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada. Pedoman ini nantinya juga akan disampaikan ke tingkat provinsi, kabupaten dan kota melalui surat edaran.

"KPU RI telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam melakukan perubahan PKPU nomor 8 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan per-UU,"kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

"KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mempedomani putusan MK tersebut,"ucapnya.

KPU provinsi dan KPU kabupaten kota, kata dia, akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24-26 Agustus 2024 yang substansiya harus memperhatikan putusan MK. 

Terutama terhadap perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK nomor 60/puu-xxii/2024 yang mana kpu akan mengubah pasal 11 dan pasal-pasal terkait.

"Yang pada pokoknya pendaftaran pasangan calon parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu 2024 di provinsi untuk cagub, cawagub di kabupaten kota untuk calon wakil walikota dan wakil walikota," kata dia. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement