Dia menambahkan, tiga poin tersebut diajukan Kaesang Pangarep sabagai persyaratan untuk pencalonan Wagub Jawa Tengah sebagaimana tertera dalam surat permohonan. PN Jakarta Selatan pun telah menerbitkan 3 surat tersebut sesuai permohonan dari Kaesang.
"Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
(Puteranegara Batubara)