Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai UU Pilkada, Partai Buruh Bakal Gugat Presidential Threshold

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2024 |19:43 WIB
Usai UU Pilkada, Partai Buruh Bakal Gugat Presidential Threshold
Partai Buruh. Foto: Okezone/Ari Sandita.
A
A
A

Dia menambahkan, Partai Buruh meminta, mengharapkan, dan memohon pada MK berkaitan Judicial Review atas penurunan ambang batas pencalonan Presiden itu diputuskan sacara bijak pula ke depannya. Pasalnya, Partai Buruh tak ingin demokrasi di Indonesia dibajak menggunakan ambang batas.

"Jadi, Partai Buruh meminta pada MK, mengharapkan pada MK, dan memohon pada MK dalam Judicial Reviewnya terhadap penurunan ambang batas pencalonan presiden. Kalau tidak, denokrasi dibajak lagi dengan menggunakan instrumen ambang batas," katanya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement