4. Kemungkinan Tak Terpakai
Namun surat tersebut kemungkinan tidak akan dipakai. Pasalnya, KPU akan menerapkan putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Artinya, Kaesang tidak memenuhi persyaratan maju dari segi umur untuk maju sebagai Wagub Jateng
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.