4. Kemungkinan Tak Terpakai
Namun surat tersebut kemungkinan tidak akan dipakai. Pasalnya, KPU akan menerapkan putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Artinya, Kaesang tidak memenuhi persyaratan maju dari segi umur untuk maju sebagai Wagub Jateng
(Qur'anul Hidayat)