Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Persyaratan dan Cara Pembuatan SKCK Terbaru dan Biayanya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2024 |08:53 WIB
Ini Persyaratan dan Cara Pembuatan SKCK Terbaru dan Biayanya
Ini Persyaratan dan Cara Pembuatan SKCK Terbaru dan Biayanya (Foto: Freepik)
A
A
A

- Cara Pembuatan SKCK Baru Online

Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.

Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”

Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.

Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.

Lakukan pembayaran pembuatan SKCK.

Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK.

Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Berikut tadi adalah syarat membuat SKCK. Jika Anda diterima masuk kerja, ada baiknya untuk merencanakan keuangan atau gaji Anda untuk masa mendatang.

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement