Ia menegaskan, aspirasi dari PSI dan partai KIM Plus sudah semakin mengerucut untuk usung figur di Pilgub Jateng. Bahkan, kata dia, KIM Plus sudah ingn mendaulat Kaesang sebagai cawagub Jateng.
"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," tandasnya.
Sekedar informasi, terdapat tiga surat keterangan yang ternyata sudah diurus oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu diajukan untuk menjadi syarat administrasi pencalonannya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu terungkap setelah Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya pengurusan administrasi untuk kebutuhan kontestasi Kaesang di Pilgub Jawa Tengah 2024. Surat itu juga sudah diterbitkan.
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng. Satu, surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (23/8/2024).
(Khafid Mardiyansyah)