JAKARTA - Baliho bakal calon Wakil Bupati Kulonprogo Hj Rini Andriani bikin heboh media sosial usai diunggah pemilik akun Instagram @manaberita, Sabtu (24/8/2024). Dalam unggahan tersebut, nampak balho sang Cawabup mejeng di pinggir jalan.
Dan yang menjadi pusat perhatian adalah, baliho itu menginformasikan bahwa sang calon wakil bupati adalah "Ketua Osis SMAN 1 Sentolo 1991-1992. Menuju Cawabup Kulonprogo Periode 2024-2029".
Sontak, postingan tersebut mendapat tanggapan beragam dari warganet di kolom komentar.
"Gw mantan ketua kelas yg pernah berhasil membawa kelas gw jadi juara lomba kebersihan 2 periode berturut2, bisa lah ya," tulis pemilik akun @senj*****.
"Panitia qurban boleh kah?" timpal pemilik akun @rez*****.
Diketahui, syaarat pencalonan Kepala Daerah akhir-akhir ini menjadi perhatian publik usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya. Terutama Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, peserta Pilkada harus memenuhi batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.