Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baliho Pilkada 2024 Bikin Heboh, Ketua Osis 1991-1992 Menuju Cawabup Kulonprogo

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2024 |09:57 WIB
Baliho Pilkada 2024 Bikin Heboh, Ketua Osis 1991-1992 Menuju Cawabup Kulonprogo
Baliho Pilkda 2024 bikin heboh media sosial (Foto : Tangkapan Layar)
A
A
A

Beirkut ini syarat calon kepala daerah:  

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim 

- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; 

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian 

- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara 

- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi 

- Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama 

- Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement