- Berhenti dari jabatannya bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
- Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.