Dalam rapat itu juga tidak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR RI. Intervensi juga tidak datang dari penyelenggara pemilu lainnya.
“Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 ini telah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024).
“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.