DPR menilai jumlah ini berbeda dengan jumlah yang telah disepakati dengan DPR, serta melebihi jumlah kuota haji khusus yang telah diatur oleh pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8 persen.
Sementara Kemenag menilai pengaturan kelebihan tersebut adalah bagian dari kuota haji tambahan dimana ketentuan pengisian kuotanya adalah wewenang dari Menteri Agama.
DPR RI akhirnya membentuk Pansus Angket Haji yang telah dimulai sejak 19 Agustus lalu dan akan berakhir pada 23 September 2024 nanti.
(Fahmi Firdaus )