Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Ungkap Kronologi Alokasi Tambahan Kuota Haji 2024 ke DPR

Fauzan Heru Syahputra , Jurnalis-Minggu, 25 Agustus 2024 |15:41 WIB
Kemenag Ungkap Kronologi Alokasi Tambahan Kuota Haji 2024 ke DPR
Dirjen PHU Sambangi Penginapan dan Klinik Kesehatan di Madinah/MCH 2024
A
A
A

DPR menilai jumlah ini berbeda dengan jumlah yang telah disepakati dengan DPR, serta melebihi jumlah kuota haji khusus yang telah diatur oleh pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8 persen.

Sementara Kemenag menilai pengaturan kelebihan tersebut adalah bagian dari kuota haji tambahan dimana ketentuan pengisian kuotanya adalah wewenang dari Menteri Agama.

DPR RI akhirnya membentuk Pansus Angket Haji yang telah dimulai sejak 19 Agustus lalu dan akan berakhir pada 23 September 2024 nanti.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement