Namun kini seluruh aturan pilkada 2024 dalam PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam pasal 11, persentase partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara pasal 15, syarat usai calon kepala daerah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Yang mana artinya Putra presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tak bisa menjadi kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.