Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKPU Pilkada Selesai Harmonisasi, Segera Bisa Diakses Publik

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Minggu, 25 Agustus 2024 |18:50 WIB
PKPU Pilkada Selesai Harmonisasi, Segera Bisa Diakses Publik
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto: Okezone/Danandaya AP)
A
A
A

Namun kini seluruh aturan pilkada 2024 dalam PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam pasal 11, persentase partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara pasal 15, syarat usai calon kepala daerah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Yang mana artinya Putra presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tak bisa menjadi kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement