“Bila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi,” tutur dia.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika menyebut KPK akan segera menindaklanjuti informasi dan masukan dari masyarakat.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, atapun modus-modus lainnya,” kata Tessa Mahardhika.
“KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” sambungnya.
(Salman Mardira)