Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |10:43 WIB
Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri pada periode ini. Namun, Baleg DPR buka peluang melanjutkan pembahasan RUU TNI dan Polri pada periode DPR RI 2024-2029.

"Jadi Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri," ujar Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. "Ya saat ini memang kita puruskan untuk dibatalkan dulu," katanya.

Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan melihat urgensi RUU-TNI Polri ke depan. Ia pun tak menutup kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu bakal dilanjutkan DPR RI selanjutnya.

"Nanti kita lihat urgensinya, untuk dibahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat," ujar Wihadi.

Sekadar informasi, RUU TNI dan RUU Polri sempat menuai polemik di masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial. Imparsial mendesak DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Sebab, substansi usulan perubahan dalam kedua RUU tersebut memiliki sejumlah persoalan yang serius dan dikhawatirkan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri.

Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mengaku sudah menerima empat Surat Presiden (Surpres). 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement