Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 Caleg DPR Terpilih Diganti, KPU: Ada yang Terjerat Pidana!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |07:08 WIB
8 Caleg DPR Terpilih Diganti, KPU: Ada yang Terjerat Pidana!
KPU (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 580 calon legislatif (Caleg) terpilih DPR RI dari kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Namun, ada 8 Caleg diganti karena berbagai hal di antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana. 

Digantinya 8 Caleg itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1208 Tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 25 Agustus 2024.

"Memutuskan menetapkan Keputusan Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Idham.

Adapun dalam agenda penetapan Caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholder terkait lainnya.

Berikut daftar Caleg DPR RI yang digantikan: 

1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
- Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri.

2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
- Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia.

3. Dapil Jawa Timur II dari Partai NasDem
- Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke I) diganti Dini Rahmania (46.065): meninggal dunia.

4. Dapil Nusa Tenggara Timur II dariPartai NasDem
- Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke I) diganti Victor Laiskodat (65.359): mengundurkan diri.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement