5. Dapil Kalimantan Tengah dari PDI Perjuangan
- Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke I) diganti Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri
6. Dapil Kalimantan Selatan II dari Partai NasDem
- Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke I) diganti Machfud Arifin (51.915): mengundurkan diri.
7. Dapil Sulawesi Utara dari Partai Gerindra
- Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke I) diganti Martin D Tumbelaka (27.240): terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi.
8. Dapil Sulawesi Tenggara dari Partai NasDem
- Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke I) diganti Ali Mazi (68.099): mengundurkan diri.
(Arief Setyadi )