Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar ke KPU Jakarta, Paslon Diperbolehkan Bawa Pendukung Maksimal 200 Orang

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2024 |13:53 WIB
Daftar ke KPU Jakarta, Paslon Diperbolehkan Bawa Pendukung Maksimal 200 Orang
KPU Jakarta (Foto: Danandaya Arya Putra)
A
A
A

"Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, Paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," ujarnya.

Sebagai informasi, untuk waktu pendaftaran 27-28 Agustus 2024, dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Untuk penetapan Paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement