JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menahan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF yang jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh, Selasa (27/8/2024).
Penahanan terhadap FAF dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan kemarin. Pelaku ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota.
"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Dia ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, KDRT tersebut berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Kata korban, uang itu sejatinya dipakai guna kepentingan keluarga korban dan sang suami. Tapi, tersangka tak terima.
(Awaludin)