Indarto menuturkan, setelah pendaftaran, berkas administrasi dari pasangan calon akan diperiksa KPU untuk memastikan kelengkapannya. Jika berkas tidak lengkap, KPU akan mengembalikannya kepada pasangan calon untuk dilengkapi.
Pendaftaran dan penyerahan berkas akan dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Bandung yang baru, berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung.
Sedangkan untuk keamanan, KPU Kabupaten Bandung telah berkoordinasi dengan Polresta Bandung dan Dandim 0624. “Pengamanan sudah diatur dengan baik bersama pihak kepolisian dan Dandim juga,” pungkas Indarto.
(Arief Setyadi )